DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan diatur bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersendiri; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.