DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk; b. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penggunaan nilai tukar mata ³ang untuk penyelesaian kewajiban pabean, perlu mengatur kembali ketentuan nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor . 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Nilai Tukar Mata www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.