DISTRIBUSI II TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengawasan terhadap impor atau ekspor barang lar&ngan dan/ a tau pembatasan telah diatur dalm Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 ten tang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan Dan/ Atau Pembatasan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan pemberlakuan ketentuan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/ atau pembatasan serta meningkatkan efektivitas pengawasan barang larangan dan/atau pembatasan, perlu mengatur kembali ketentuan mengena1 pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan;, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan\1 huruf b, serta dalam l rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan perlu www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.