DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan bea masuk anti dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPE1) secara dumping dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand yang men ye babkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negen; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.