Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana merupakan bagian dari Transfer ke Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 5 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.