a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selaras dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Jabatan Fungsional Widyaiswara, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-6/PP/2017 tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan adanya pengembangan dan perluasan kompetensi yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-6/PP/2017 tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Rumpun Mata Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.