DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturart Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Stanclar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai stanclar akuntansi pemerintahan clinyatakan clalam bentuk pernyataan stanclar akuntansi pemerintahan; b. bahwa untuk penyusunan clan penyaJ1an laporan keuangan Baclan Layanan Umum, perlu cliatur ketentuan mengenm penyajlan, pecloman struktur, clan persyaratan minimum isi laporan keuangan Baclan Layanan Umum clalam suatu pernyataan stanclar akuntansi pemerintahan; c. bahwa berclasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Stanclar Akuntansi Pemerintahan, clalam hal cliperlukan perubahan terhaclap Pernyataan Stan clar Akuntansi Pemerintahan, perubahan tersebut cliatur clengan Peraturan Menteri Keuangan setelah menclapat pertimbangan clari Baclan Pemeriksa Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.