Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan clan Penyampaian Laporan Keuangan Benclahara Umum Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.