NOMOR 213 /PMK.07 /2015 ·' TENT ANG PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Presiclen Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah clitetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07 /2014 tentang Pelaksanaan clan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah clan Dana Desa clan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pacla Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2015 telah cliatur ketentuan mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus; c. bahwa clalam rangka meningkatkan efektivitas clan akuntabilitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 serta clalam rangka pengenclalian pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara / www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.