DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan terhadap perjanjian internasional dengan pihak Coral ·Triangle Initiative on Coral Reefs) Fisheries) c.::id Food Security) - 2 - International Islamic Trade Finance Corporation, dan Credit Guarantee and Investment Facility; c. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan surat Nomor B-017 /Kernensetneg/Set/KTLN/LN.05/01/2017 perlu melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional; d. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi in ternasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional dan selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk rnendukung percepatan Rencana Ke1ja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pad a Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan _,.,. Nomor 157 /PMK.010/2015 ten tang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional; e. bahwa berdasarkan pertirn bang an sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d serta untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalarn Tahun Berjalan, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pad a Ketentuan dalarn Perjanjian In ternasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.