NOMOR 20 /PMK.05/2016 TENT ANG TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka Keputusan Presiden melaksanakan Pasal 8 Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat; c. bahwa sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor sebagaimana dimaksud dalam perkembangannya di pan dang 146/PMK.05/2015 huruf b, dalam perlu untuk www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.