Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan . penganggaran melalui analisis kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran perlu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L); b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02 /2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), perlu adanya pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktorat Jenderal Anggaran tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.