TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PA.DA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 9a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; b. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama an tara Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu diupayakan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.