DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 ten.tang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan; b. bahwa dalam rangka men.Jaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 ten.tang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Un.dang-Un.dang Nomor 16 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang; I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.