Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2 0 1 7, telah dianggar kan se bagian kurang bayar Dana Bagi Hasil; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Pasal 39 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK:07 /2016 tentang Pengelolaan Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa, nncian www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.