a. bahwa untuk memulihkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana Pemerintah telah menetapkan kebijakan rehabilitasi mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis; b. bahwa dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengelolaan dana rehabilitasi mangrove secara khusus oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berdasarkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.