Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 18/BC/2021 TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, :a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena 1 cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur barang kena cukai berupa hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat, .Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.