TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PINJAMAN · DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan· Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK.OS/20 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan 2 13/PMK.05/20 13 Menteri Keuangan Nomor tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5/PMK.05/20 16 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.