Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Un.dang-Un.dang Tahun 2014 ten.tang Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dengan Un.dang-Un.dang Nomor 3 Tahun ditetapkan alokasi Dana Proyek Pemerintah Desentralisasi; Nomor 27 clan Belanja telah diubah 2015 telah Daerah dan b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ten.tang Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, nnc1an Dana Proyek Pemerintah Daerah clan Desentralisasi menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Pedoman Umum clan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah clan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015; 1. Un.dang-Un.dang Nomor 27 Tahun 2014 ten.tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Un.dang-Un.dang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); 2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ten.tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belartja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07 /2014 ten.tang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah clan Dana Desa; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.