Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kernen terian Negara/ Lembaga; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pu sat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.