Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014, Menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri, perlu mengatur kembali ketentuan . hak keuangan clan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiclen Nomor 134 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.