' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010; b. bahwa Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um urn berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.05/2007; c. bahwa Kepala Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi melalui Surat Nomor: B-038/KA.BPPT/SD/PT00/02/2015 tanggal 6 Februari 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi; d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknofogi telah dibahas clan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan huruf c clan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi yang sebelumnya diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010; ;,&, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.