DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 20 1 1 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk frit yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga men ye babkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal . (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.