DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan · Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero); b. bahwa untuk menyempurnakan· beberapa ketentuan mengenai program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.