DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menJaga kesinambungan pelaksanaan program J aminan Kesehatan N asional, telah dialokasikan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danjatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peru bah an Tah un Anggaran 2 0 1 7; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, ditetapkan alokasi dana cadangan program jaminan kesehatan nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya untuk dana cadangan program Jaminan kes\hatan nasional; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.