a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan 'Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa Menteri Kelautan clan Perikanan melalui surat nomor B.467/MEN-KP/VI/2022 hal Usulan Tari£ Layanan BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sicloarjo, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Um:um Balai Pelatihan clan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.