DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri diakibatkan karena terjadinya lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board; c. bahwa sesuai hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk coated paper dan paper board; d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat N omor 4 70 / M- DAG /SD/ 6/2015 tanggal 5 Juni 2015 dan surat Nomor 567 /M-DAG/SD/7 /2015 tartggal 13 Juli 2015 menyampaikan keputusan dan usulan penetapan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk coated paper dan paper board; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang . Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.