Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa agar pe1jalanan din.as luar negeri clapat clilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, clan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pe1jalanan din.as luar negeri yang sebelumnya cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali di:ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksahaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, tata cara pelaksanaan perjalanan din.as diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pe1jalanan Din.as Luar Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan Dan Belanja Negara (Leni.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.