DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 10 ayat (7), Pasal 12 ayat (6), clan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan clan Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga clan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan clan Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga clan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. bahwa clalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpaclu, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.