a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomoi: ,· 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; b. bahwa untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business)' dan kemudahan administrasi (ease of administration), sehingga Peraturan . Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang· Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.