DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran clan Besarnya luran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, clan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan clan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, clan Besarnya luran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, clan Penerima Pensiun, telah dipungut iuran Tabungan Hari Tua dari penghasilan Hakim setiap bulan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a clan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan clan pedoman pelaksanaan anggaran negara clan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.