DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2110/IV /REN.2.3/2019/ Pusdokkes tanggal 10 April 2019 perihal Pengiriman U sulan Tarif Rumah Sakit Bhayangkara, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.