a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; c. bahwa telah dilakukan uji coba Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.