DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 tentang_ Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan telah mempunya1 tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 14/PMK.05/20 13 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.Ol.Ol/III/ 1288/20 15 tanggal 3 Juli 20 15, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.