DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang b. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; bahwa Menteri SR-2/MK.6/2016 Keuangan tanggal melalui Surat Nomor: 25 April 2016 telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan; c. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.