a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan khususnya komponen Knowledge Management Implementation dan komponen Leaders’ Participation in Learning Process, perlu menyusun ketentuan mengenai implementasi After-Action Review di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Implementasi After-Action Review di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.