Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.010/2008 tentang Besar Santunan clan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, clan Udara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di dalam alat angkutan yang ditumpanginya clan . dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup clan tingkat inflasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.