DAN PEGA WAI BAD AN LAY ANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016, telah diatur pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tunjangan hari raya bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum; c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.