DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20 1 1 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Be bas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 1 2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 53/ PMK.05/ 20 1 2 tentang Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20 1 1 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.