Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menerapkan kebijakan pemberian insentif pada Tahun Anggaran 2017 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2017 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.