PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/ PMK.07 /2022 TENTANG DANA INSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN 2022 DAN PENGGUNAAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, SISA DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, rincian dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, ketentuan mengenai penghitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana insentif daerah penilaian atas kinerja tahun berjalan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021, pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan ketepatan sasaran penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021, sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020; l jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.