Mengingat ASET DANA JAMINAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan So sial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan So sial; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang · Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Bad an Penyelenggara J aminan So sial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 600 7); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.