DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mendukung program · hilirisasi industri produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan di dalam negen, perlu menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; b. bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 4833/30/MEM. B/2016 tanggal 16 Juni 2016 hal Usulan Perubahan Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, menyampaikan usulan perubahan terhadap produk- produk pertambangan yang dikenc:-kan bea keluar; c. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan penghapusan uraian barang untuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk mineral hasil pengolahan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap uraian barang ekspor produk mineral hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.