TENTANG PENGELOLAAN AKUMULASI lURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal6B ayat (4) dan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 198 1 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 198 1 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 1/ PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 /PMK.02/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK.02/20 15 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun dan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/20 15 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.