DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan telah mempunya1 tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.05/20 14 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor TU.02.0 1/Menkes/400/20 16 hal Usulan Revisi Pola Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah mengajukan usulan perubahan tarif Badan Layanan r www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.