Mengingat Memperhatikan Menetapkan NOMOR 138 /PMK. 01/2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ); 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 5 ) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 1) ; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 /PMK. 01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/226 9/M.PAN- RB/07 /2015 tanggal 9 Juli 2015 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.