PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana (Refund) kepada Pemberi Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri; b. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kondisi terkini terkait pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/ atau hibah luar negeri serta untuk menjaga kredibilitas Pemerintah di dunia internasional, perlu dilakukan penyesuaian atas tata cara penyediaan dan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman dan/ atau hibah luar negeri; c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana diatur dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyediaan dan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman dan/ atau hi bah luar negeri; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.