DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ·MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa,. berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencaha Pembangunan Jangka Menengah N asional Tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100°/o (seratus persen) pada Tahun 2019 sehingga perli.1 dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; · b. bahwa untuk . upaya perbaikah kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan · Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian danjatau penghapusan piutang negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.