DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa uptuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kebijakan fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.Ol/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Ke bij akan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.Ol/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang mengatur juga mengenai pembagian tugas dan fungsi setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk tugas dan fungsi di bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara komprehensif; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.