MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; b. bahwa atas Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor telah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37 /KMK.4 /2022 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor IP.0l.01/48/DAGLU.3/SD/3/2023 tanggal 07 Maret 2023 hal Penyampaian Usulan Jenis Satuan Barang atas Komoditas Timah Murni Batangan, Timah Industri, Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Sisa dan Skrap Logam, Bahan Bakar Lain, dan Preku1!J■ sor _No~ Farmasi, serta berdasarkan Surat Direktur _ : _ il!i _ : r.l . . L:.I· • •
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.